Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Memberatkan, Hotman Paris Kritik Aturan Pajak Hiburan

by Abdullah Suntani
11 Januari 2024 | 11:23
in Hukum
Hotman Paris kritik Pajak Hiburan

Foto: Tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hotman Paris Hutapea mengkritik pajak hiburan yang dinilai memberatkan pengusaha dan menganam dunia pariwisata Indonesia.

“Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak sampai 40-75% ke daerah, juga dia harus bayar PPh Badan 22%. PPh Badan 22%, pajak daerah 40-75%. Perusahaan mana yang tidak bangkrut pak,” ungkapnya sprit ikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (11/1/2024).

 Pnegaara konadng ini lalu membandingkan peraturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand. Negeri Gajah Putih itu disebut menurunkan pajak hiburan hingga 5%. Bahkan Dia juga menyinggung turunnya jumlah wisatawan di Bali pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 karna wisatawan lebih memilih liburan di Thailand, Dubai, dan Malaysia.

“Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan dan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand dan ke Dubai, dan ke Malaysia. Bali agak sepi,” katanya.

Sebab itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75%.

“Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, untuk pajak hiburan antara 40-75%,” tgasnya.

READ  Presiden Apresiasi Para Pelaku Batik di Tanah Air
Tags: Hotman ParisJokowiPajak Hiburan
Previous Post

Prabowo: Rakyat Tak Bisa Dibohongi Walau Ada yang Kasih Saya Nilai 11 dari 100!

Next Post

15 Perusahaan Asuransi Dicatat Masih Belum Memiliki Aktuaris

Next Post
Hingga saat ini, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

15 Perusahaan Asuransi Dicatat Masih Belum Memiliki Aktuaris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved