Jakarta, CoreNews.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan jika baru terdapat 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang sudah memiliki aktuaris perusahaan data OJK, per tanggal 8 Januari 2024, (10/1/2024). Dengan demikian masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga awal Januari 2024.
Menurut Ogi kembali, dari 15 perusahaan tersebut, lima perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris kini telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya. Hingga saat ini, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.
OJK dicatat telah meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan. OJK juga terus meminta rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum, sehingga bisa dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan yang terus belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan.*