Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apple Izinkan Pengguna Pasang Aplikasi dari Luar App Store

by Irawan Djoko Nugroho
29 Januari 2024 | 16:18
in Tekno
Apple tetap memasang syarat tertentu untuk aplikasi yang didistribusikan lewat toko aplikasi alternatif ini. Salah satunya, aplikasi harus sudah melewati proses pemeriksaan keselamatan dan keamanan seperti di Mac. Untuk aplikasi yang dipasarkan di toko alternatif, Apple tidak mematok komisi. Begitu pula dengan sistem pembayaran alternatif yang dipakai pengembang

Ilustrasi: iPhone

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Apple kini izinkan pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa menginstal aplikasi dari luar App Store alias sideload. Selama ini Apple dicatat begitu ketat dan melarang pengguna mengunduh aplikasi di luar App Store, bahkan sejak App Store dirilis pada tahun 2008. Dengan izin sideload ini, ketika pengembang aplikasi ingin mengirimkan produk aplikasinya ke Apple, mereka bisa memilih saluran distribusi. Apakah hanya akan didistribusikan di App Store atau toko aplikasi alternatif, atau keduanya.

Izin Apple tersebut keluar setelah setelah Apple didesak oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Dan meskipun menjadi lebih “bebas” dari sebelumnya, Apple tetap memasang syarat tertentu untuk aplikasi yang didistribusikan lewat toko aplikasi alternatif ini. Salah satunya, aplikasi harus sudah melewati proses pemeriksaan keselamatan dan keamanan seperti di Mac. Untuk aplikasi yang dipasarkan di toko alternatif, Apple tidak mematok komisi. Begitu pula dengan sistem pembayaran alternatif yang dipakai pengembang.

Kini pengembang juga dapat mengintegrasikan proses pembayaran aplikasi dari toko alternatif langsung ke aplikasinya, atau diarahkan ke situs web untuk memproses pembayaran. Kendati begitu, ada pungutan biaya yang disebut Core Technology Fee. Biayanya sebesar 0,50 euro per instalasi, per akun, setiap tahun. Biaya ini mulai berlaku bila aplikasinya sudah melewati satu juta instalasi. Di bawah itu, masih gratis untuk semua pengembang. Bersamaan dengan kebijakan baru ini, Apple juga mengumumkan pengurangan komisi bagi pengembang di Uni Eropa yang tetap memilih memasarkan aplikasinya lewat App Store. Komisinya menjadi 17 persen dari semula 30 persen.*

READ  Xiaomi Watch 2 Pro dan Xiaomi Smart Band 8 Tersedia di Kanal Resmi Xiaomi Indonesia Mulai 6 Oktober
Tags: App StoreAppleiPhone
Previous Post

Telkom dan Kemendag Percepat Startup Gim Nasional Raih Pasar Dunia

Next Post

Rhoma Irama Dukung Anies-Muhaimin

Next Post
Rhoma Irama Dukung Anies-Muhaimin

Rhoma Irama Dukung Anies-Muhaimin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved