Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Penetapan ini melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A). Dalam penetapan tersebut, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Berdasarkan pemantauan BEI (30/1/2024), terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float atau jumlah pemegang saham. BEI kemudian memasukkan emiten tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dicatat akan melakukan suspensi efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.*