Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

78 Emiten Belum Penuhi Persyaratan Minimum ‘Free Float’

by Irawan Djoko Nugroho
31 Januari 2024 | 10:56
in Pasar Modal
Dalam penetapan tersebut, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Penetapan ini melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A). Dalam penetapan tersebut, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

Berdasarkan pemantauan BEI (30/1/2024), terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float atau jumlah pemegang saham. BEI kemudian memasukkan emiten tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dicatat akan melakukan suspensi efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.*

READ  21 Perusahaan Kecil, Sedang, dan Besar Antre Gelar IPO di Pasar Modal
Tags: BEIPT Bursa Efek IndonesiaSaham Free Float
Previous Post

ADB akan Salurkan Pinjaman 419,6 Juta Dolar AS Untuk Sistem Sanitasi 3 Kota Di RI

Next Post

Kampanye di Madura, Anies-Cak Imin Silaturahmi ke Habib Abdul Qodir

Next Post
Kampanye di Madura, Anies-Cak Imin Silaturahmi ke Habib Abdul Qodir

Kampanye di Madura, Anies-Cak Imin Silaturahmi ke Habib Abdul Qodir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved