Jakarta, CoreNews.id — Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang pemerintah. Khususnya, atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024. Namun demikian berdasar PMK tersebut, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
Menurut Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita (21/2/2024), insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti. Hal ini karena ia berimbas kepada sisi suplai dengan semakin bergairahnya perusahaan konstruksi dan developer, dan menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memberi contoh terkait penerapan pajak tersebut. Seseorang misalnya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi tersebut, ia akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta.*