Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Insentif PPN Rumah Untuk Tingkatkan Permintaan Sektor Properti Diperpanjang

by Irawan Djoko Nugroho
22 Februari 2024 | 13:21
in Properti
Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Ilustrasi rumah susun

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang pemerintah. Khususnya, atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024. Namun demikian berdasar PMK tersebut, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Menurut Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita (21/2/2024), insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti. Hal ini karena ia berimbas kepada sisi suplai dengan semakin bergairahnya perusahaan konstruksi dan developer, dan menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memberi contoh terkait penerapan pajak tersebut. Seseorang misalnya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi tersebut, ia akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11 persen dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta.*

READ  Waskita Garap Proyek RSUD Kabupaten Kubu Raya Kalbar
Tags: PMK Nomor 7 Tahun 2024PPN DTP
Previous Post

Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

Next Post

Indonesia Lakukan Proses Aksesi Masuk OECD

Next Post
OECD juga berharap bahwa keputusan untuk membuka diskusi aksesi dapat membantu Indonesia dalam melanjutkan upaya reformasi untuk mencapai visi menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita minimal 30.300 dolar AS pada tahun 2045

Indonesia Lakukan Proses Aksesi Masuk OECD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
durasi-film-terlalu-lama-bos-bioskop-sebut-tak-relevan

5 Film Horor Indonesia Terbaru Januari 2026

13 Januari 2026 | 21:00
Konfrensi Pers INACRAFT 2026 di JICC Senayan - RENDY MR

INACRAFT 2026 : Rayakan Peran Womenpreneurs di Balik Kriya Nusantara

3 Februari 2026 | 13:42
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved