Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

by Rendy
22 Februari 2024 | 10:18
in Olah Raga
Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati

Marc Marquez saat sesi tes pra-musim MotoGP 2024 - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pembalap Ducati dengan julukan The Baby Alien, Marc Marquez, mengalami kecelakaan perdana pada hari kedua tes pramusim MotoGP 2024 di Sirkuit Lusail, Qatar pada Selasa (21/2/2024) dini hari WIB.

Marquez mencapai finish pada posisi keempat dengan catatan waktu 1 menit 51 detik. Dia mampu mengurangi selisih waktu dengan pembalap Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini.

Pemegang 8 kali juara World Championship ini menegaskan bahwa dia mulai mengakrabkan diri dengan Ducati karena telah menghabiskan waktu setiap hari bersama Desmosedici GP23.

Marquez secara terang-terangan mengakui sengaja mengambil risiko lebih tinggi untuk mengetahui batas kecepatan pada motornya. “Memang ada rencana hari ini untuk meningkatkan risiko di atas motor dan meningkatkan batas kecepatan asli pada motor,” ujar Marquez.

“Kami meningkatkan serangan waktu dan kemudian saya melakukan simulasi balapan yang sangat panjang; 20 lap, tapi dengan bendera merah sekitar 18, tapi di lap 12 saya terjatuh karena mencoba hal yang berbeda,” lanjut Marquez menjelaskan kejadian kecelakaannya.

Mantan pembalap Honda ini memang dikenal hobi mencari limit mesin besinya. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk memahami dan memaksimalkan kemampuan motornya di atas aspal.

READ  Marc Marquez Hengkang dari Repsol Honda?
Tags: Marc MarquezMotoGP
Previous Post

Warga Jateng Eko Prayitno Jadi DPO Penggelapan Uang Perusahaan

Next Post

Insentif PPN Rumah Untuk Tingkatkan Permintaan Sektor Properti Diperpanjang

Next Post
Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Insentif PPN Rumah Untuk Tingkatkan Permintaan Sektor Properti Diperpanjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved