Jakarta, CoreNews.id – Begini cara mengisi SPT pajak tahunan secara online di e-filing Djponline.pajak.go.id.
Batas akhir lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sedangkan batas akhir lapor DPT untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.
Cara mengisi laporan SPT di e-filing Djponline.pajak.go.id
Seperti dikethaui, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing di website Djponline.pajak.go.id. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19.
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.
Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Lantas, bagaimana panduan pengisian SPT Tahunan pribadi online melalui e-filing Djponline.pajak.go.id?
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta melalui e-filing Djponline.pajak.go.id
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS untuk lapor SPT tahunan. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta melalui e-filing Djponline.pajak.go.id
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S melalui e-filing Djponline.pajak.go.id:
- Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
- Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id
- Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Jika Anda sudah mempunyai pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
- Sedangkan, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi, meliputi Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika mengajukan pembetulan SPT). Lalu, klik Langkah Berikutnya
- Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik Tambah (+) di pojok kanan atas. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri atas Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Misalnya, jika Anda merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
- Jika sudah, lalu klik Simpan. Setelah disimpan, akan tampil pada ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada. Misalnya, warisan sebesar Rp 20.000.000
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada. Misalnya, Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 5.000.000)
- Tambahkan Harta Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan tanggungan keluarga yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
- Kemudian, isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isilah Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai. Dalam proses pengisian mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH). Misal, Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
- Selanjutnya, isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, jika ada
- Langkah selanjutnya, isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
- Jika sudah “Nihil”, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, jika ada, klik Langkah Berikutnya
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, maka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda sudah dikirim.