Jakarta, CoreNews.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap gembong narkoba Murtala (jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta) dan menyita barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ungkapnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Keluran Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.
“Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram,” jelasnya.
ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
“Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa,” tegasnya.