Jakarta, CoreNews.id – Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia untuk tahun 2023 mencapai angka sebesar 59,8 dari 100 atau termasuk kategori agak terlindungi.
Indeks tersebut dirilis sebagai hasil kolaborasi Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman dengan lembaga survei Populix.
Social Research Manager Populix Nazmi Tamara mengungkapkan angka Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di Indonesia itu termasuk kategori agak terlindungi.
“Dibandingkan dengan nilai yang lain, Indeks Kemerdekaan Pers dari Dewan Pers itu ada di 71,6, cukup bebas, dan untuk World Press Freedom Index dari RSF (Reporters Without Borders) itu ada di nilai 54,8,” kata Nazmi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 28/03/2024.
“Memperhatikan hal itu maka angka Indeks Keselamatan Jurnalis masih berada di tengah-tengah bila dibandingkan dengan indeks terkait jurnalis lainnya di Indonesia maupun dunia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nazmi menjelaskan pihaknya membuat tiga pilar utama dalam menyusun indeks tersebut, yakni individu, stakeholder media, serta peran negara dan regulasi.
“Kami mencoba membuat indeks ini lebih komprehensif, dengan memasukan faktor koreksi, yaitu data peristiwa kekerasan yang memang terjadi dan didata oleh teman-teman dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen),” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya pun menggunakan metode campuran dalam menyusun indeks tersebut, yakni kuantitatif dan kualitatif.
“Pada metode kuantitatif, kami melakukan survei pada 536 responden dari jurnalis aktif dan juga data kuantitatif lain dari data sekunder yang dikumpulkan oleh AJI untuk bahan faktor koreksi tadi,” katanya.
Untuk metode kualitatif, dengan melakukan “Focus Group Discussion” (FGD) dan wawancara mendalam kepada beberapa stakeholder.
“Artinya, dalam penyusunan indeks ini tidak hanya melihat dari sisi metodologi ilmiah saja, tetapi juga kami melihat dari berbagai stakeholder berbagai sisi untuk bisa mendapatkan sebuah indeks, sebuah hitungan, sebuah angka yang lebih komprehensif dan menggambarkan bagaimana keselamatan jurnalis itu sendiri,” urainya.
Nazmi mengakui pihaknya tidak mengatur “margin of error” (toleransi kesalahan), dan terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab lebih dari sekali atau “multiple answered.“
Untuk pengambilan data kuantitatif dilakukan ke jaringan-jaringan jurnalis. Dengan disebar di tempat liputan, atau ruang media untuk mendapatkan keterwakilan setiap wilayah.
Adapun pengambilan data kualitatif di wilayah Jawa menggunakan jaringan aliansi AJI atau asosiasi jurnalis lainnya.
Sedangkan di luar Jawa, data diusahakan diambil agar setiap wilayah ada representasinya di Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Papua. Setiap pulau, wilayah ada.
Untuk pengambilan data, dilakukan mulai 1 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.