Samarinda, CoreNews.id — Wali Kota Samarinda melarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. Dengan demikian, “Pertamini” kini resmi tak boleh beroperasi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Larangan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda (4/5/2024), pelarangan pertamini merupakan langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Dengan adanya regulasi yang jelas, ia berharap dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda.
Sekalipun demikian, Pemerintah Kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini. “Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan,” pungkas Andi.*













