Jakarta, CoreNews.id – Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Pembatasan usia dan juga kepemilikan kendaraan ini sudah jadi mandat untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024,” ungkap Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Meski begitu lanjut Syafein, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji terkait pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor secara menyeluruh.
“Kami dari Pemrov DKI Jakarta tentu harus lakukan kalian komprehensif untuk ini dan bentuknya akan kami laksanakan, dan kami tunggu hasilnya, ” katanya.
Sebagai informasi, Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.