Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP

by Miroji
21 Mei 2024 | 13:00
in Hukum
Tak Terima Hasil Pilpres, Anies Minta Pilpres Diulang dan Cawapres Prabowo Diganti

sumber foto: detiknews.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan.

Permohonan yang diajukan memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 21/05.2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.

Ia menjelaskan, dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.

Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.

Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.

Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.

READ  PKS Tak Masalah Koalisi Bareng PDI-P di Pilkada Jakarta
Tags: MKPDIP
Previous Post

Anak Wapres Ma’ruf Amin Maju di Pilgub Banten

Next Post

Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Next Post
Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menurut Pramono kembali, sudah membuka tiga rute yang mengarah ke Blok M. Rute tersebut di antaranya PIK 2-Blok M, Alam Sutera-Blok M, dan Bogor-Blok M

Rute Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas Segera Diresmikan

26 Juni 2025 | 12:25
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved