Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP

by Miroji
21 Mei 2024 | 13:00
in Hukum
Tak Terima Hasil Pilpres, Anies Minta Pilpres Diulang dan Cawapres Prabowo Diganti

sumber foto: detiknews.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan.

Permohonan yang diajukan memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 21/05.2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.

Ia menjelaskan, dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.

Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.

Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.

Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.

READ  Usai Mangkir, Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK 13 Januari
Tags: MKPDIP
Previous Post

Anak Wapres Ma’ruf Amin Maju di Pilgub Banten

Next Post

Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Next Post
Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Ruben Onsu Masuk RS, Sarwendah: Dehidrasi, Kecapekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Himbara dibuat oleh kecerdasan buatan

Survei FICO 2024: 1 dari 3 Nasabah Indonesia Salahkan Bank atas Penipuan Digital

11 April 2025 | 09:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
tetra-pak-dorong-inovasi-industri-kelapa-indonesia

Tetra Pak Dorong Inovasi Industri Kelapa Indonesia

3 September 2026 | 09:00
binance-charity-tokocrypto-donasi-gempa-ntt

Binance Charity dan Tokocrypto Salurkan Donasi Gempa NTT

1 September 2026 | 17:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved