Jakarta, CoreNews.id – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi vonis bebas Gazalba Saleh bernomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 itu dibacakan oleh majelis hakim kasasi MA, Kamis (19/10/2023) ini.
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang putusan kasasi.
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”
Sebagai informasi, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.