Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono.
Gatot ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan penahanan dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan alasan penetapan Bambang karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Sebab, seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah mengubah RKAP tahun 2019,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.