Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini diuji coba mulai 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah Polda.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun (3/4/2024), nantinya untuk dapat mengakses layanan pengurusan SIM, masyarakat harus lebih dulu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN. Apabila status kepesertaannya belum aktif, masyarakat tidak bisa untuk mengakses layanan pengurusan SIM. Khusus untuk peserta yang menunggak iuran, akan ada program untuk mencicil tunggakan peserta atau Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Peserta disebut dapat memanfaatkan program itu untuk kembali mengaktivasi kepesertaan JKN.
Untuk masyarakat yang belum pernah terdaftar akan diberikan maksimal waktu 14 hari untuk mengurus JKN. Selama proses pengurusan JKN, masyarakat tetap akan diberikan semacam surat keterangan agar tetap bisa mengakses layanan pengurusan SIM.
Sementara itu, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, polisi tetap akan melayani pengurusan SIM selama tahap uji coba. Artinya, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN aktif akan tetap dilayani untuk mengurus SIM. Namun, polisi tetap akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM untuk mengurus kepesertaan JKN.*