Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Urus SIM

by Irawan Djoko Nugroho
3 Juni 2024 | 16:46
in Ekonomi
21-penyakit-dan-layanan-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2025

Ilustrasi: BPJS Kesehatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini diuji coba mulai 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah Polda.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun (3/4/2024), nantinya untuk dapat mengakses layanan pengurusan SIM, masyarakat harus lebih dulu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN. Apabila status kepesertaannya belum aktif, masyarakat tidak bisa untuk mengakses layanan pengurusan SIM. Khusus untuk peserta yang menunggak iuran, akan ada program untuk mencicil tunggakan peserta atau Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Peserta disebut dapat memanfaatkan program itu untuk kembali mengaktivasi kepesertaan JKN.

Untuk masyarakat yang belum pernah terdaftar akan diberikan maksimal waktu 14 hari untuk mengurus JKN. Selama proses pengurusan JKN, masyarakat tetap akan diberikan semacam surat keterangan agar tetap bisa mengakses layanan pengurusan SIM.

Sementara itu, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, polisi tetap akan melayani pengurusan SIM selama tahap uji coba. Artinya, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN aktif akan tetap dilayani untuk mengurus SIM. Namun, polisi tetap akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM untuk mengurus kepesertaan JKN.*

READ  Wajib Sertifikasi Halal Kini Sudah Resmi Berlaku
Tags: BPJS KesehatanKepolisian Negara Republik IndonesiaSIM
Previous Post

Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

Next Post

Hari ke-23, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Next Post
Selain di Tanah Suci, Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Juga Dilaksanakan di Tanah Air

Hari ke-23, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

10 Januari 2026 | 21:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved