Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Urus SIM

by Irawan Djoko Nugroho
3 Juni 2024 | 16:46
in Ekonomi
21-penyakit-dan-layanan-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2025

Ilustrasi: BPJS Kesehatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini diuji coba mulai 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah Polda.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun (3/4/2024), nantinya untuk dapat mengakses layanan pengurusan SIM, masyarakat harus lebih dulu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN. Apabila status kepesertaannya belum aktif, masyarakat tidak bisa untuk mengakses layanan pengurusan SIM. Khusus untuk peserta yang menunggak iuran, akan ada program untuk mencicil tunggakan peserta atau Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Peserta disebut dapat memanfaatkan program itu untuk kembali mengaktivasi kepesertaan JKN.

Untuk masyarakat yang belum pernah terdaftar akan diberikan maksimal waktu 14 hari untuk mengurus JKN. Selama proses pengurusan JKN, masyarakat tetap akan diberikan semacam surat keterangan agar tetap bisa mengakses layanan pengurusan SIM.

Sementara itu, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, polisi tetap akan melayani pengurusan SIM selama tahap uji coba. Artinya, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN aktif akan tetap dilayani untuk mengurus SIM. Namun, polisi tetap akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM untuk mengurus kepesertaan JKN.*

READ  BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Layanan Kini Setara
Tags: BPJS KesehatanKepolisian Negara Republik IndonesiaSIM
Previous Post

Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, SBY: “You Are on The Right Track”

Next Post

Hari ke-23, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Next Post
Selain di Tanah Suci, Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Juga Dilaksanakan di Tanah Air

Hari ke-23, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Ilustrasi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Didalami KPK

21 Januari 2025 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved