Jakarta, CoreNews.id — Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai tidak ada nilai positifnya, karena perumahan sudah ada skemanya di BPJS untuk karyawan swasta yang ingin punya rumah. Keberadaan Tapera menjadi double dan hanya akan menjadi beban semata, terlebih bagi para pekerja swasta menengah atau buruh yang sudah dibebani banyak potongan atas pendapatannya.
Hal ini disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S. Damanhuri di Jakarta (6/6/2024). Karena itu Didin menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo mengkaji ulang untuk memberlakukannya, terutama mengenai kewajiban bagi pekerja swasta dan mandiri. Terlebih terindikasi tidak ada kejelasannya arah dari dana Tapera. Mengingat sengkarut Tabungan Perumahan (Taperum)-PNS yang gagal sebelumnya.
Didin bahkan menilai ada tujuan lain di balik Tapera. Yaitu, ambisi Jokowi untuk melancarkan program-program megaproyek yang saat ini mengalami kesulitan keuangan, seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan perhitungannya, dana Tapera jika dijalankan, bisa mencapai hingga Rp 70 triliun per tahun dengan kira-kira mewajibkan sebanyak 3,8 juta karyawan atau buruh swasta sebagai peserta. Karena itu ia meminta agar Jokowi tidak membuat kebijakan yang merugikan rakyat. Jokowi juga diharap memperhatikan nasib masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan, di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dan biaya hidup yang makin mahal.*