Jakarta, CoreNews.id — Impor bahan baku industri tekstil dan baja tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) kementerian terkait. Karena itu tidak ada kaitannya bila isu penutupan industri tekstil selama ini sebagai akibat Permendag 8/2024.
Hal ini karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Permendag terbaru ini masih mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Semua hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, (19/6/2024). Pernyataan Zulkifli Hasan ini, disampaikan sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri. Sebagai akibatnya, pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.*