Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Provinsi dengan Jumlah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Teratas

by Teguh Imam Suyudi
26 Juni 2024 | 09:00
in Hukum, Trending
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: Kemenkopolhukam)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online mengungkap wilayah dengan jumlah penjudi online terbanyak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

“Informasi tersebut lengkap dengan nilai transaksi, nama, alamat, hingga nomor telepon para penjudi berdasarkan data-data dari PPATK,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK,  Jakarta, Selasa (25/6/2024), dikutip dari pemberitaan media nasional.

Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pelaku penjudi online terbanyak, terdapat 535.644 orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak, adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

Nomor tiga, Jawa Tengah, dengan jumlah pelaku judi online 201.963 orang dan peredaran uangnya adalah Rp1,3 triliun.

Berikutnya, di posisi keempat adalah Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp 1,051 triliun.

Di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun.

Selain di tingkat provinsi, Menko Polhukam juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar,  Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Sementara itu di tingkat kecamatan, ada tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp 349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp 196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar, Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp 139 miliar, Kecamatan Kemayoran Rp 118 miliar dan pelakunya 6.080 orang, Kecamatan Kalideres Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp 108 miliar, pemainnya 7.127 orang.

READ  Memprihatinkan, Hampir Ratusan Remaja Dirawat karena Judi Online
Tags: Judi OnlineKemenko PolhukamSatgas Pemberantasan Perjudian Online
Previous Post

Layanan Keimigrasian Bali Kembali Normal

Next Post

Sektor Properti Baru Bangkit Pada Pemerintahan Baru

Next Post
adanya program pembangunan tiga juta rumah akan membangkitkan semangat dan memberikan dampak psikologis yang positif terutama bagi para pengembang yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi perumahan seperti Realestat Indonesia (REI), Apersi dan Himperra, dan lainnya

Sektor Properti Baru Bangkit Pada Pemerintahan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
Guru Besar UIN Jakarta

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

7 Juni 2025 | 14:59
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo di Jakarta (9/6/2025) menilai, aturan co-payment justru merugikan nasabah yang telah terikat kontrak polis dengan perusahaan asuransi. Kebijakan co-payment lebih berpihak pada pelaku usaha asuransi dan belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. YLKI lalu mempertanyakan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen.

Surat Edaran OJK Rugikan Konsumen dan Untungkan Pelaku Usaha Asuransi

10 Juni 2025 | 12:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved