Jakarta, CoreNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi terkait adanya pihak yang diduga mendanai pelarian Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
“Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2024).
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.
Dalam pernyataannya, Praswad mengungkapkan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.
“Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” bebernya.
“Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” imbuh Praswad.