Jakarta, CoreNews.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) hadirkan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) yang dapat disewa oleh sekelompok atau rombongan yang ingin bepergian menggunakan kereta. KLB merupakan kereta yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap. Sifat KLB dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan. Melalui KLB, pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.
Hal ini disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, (4/7/2024). Menurut Joni, layanan KLB dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif. Selain itu tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB. Semua tergantung daya tampung kereta yang disewa. Pada setiap perjalanan KLB, minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon.
Bagi masyarakat yang hendak menyewa KLB, mereka dapat mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai. Begitu tercapai kesepakatan, akan segera dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
Pengajuan KLB minimal dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal. Masyarakat yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing daerah operasi (Daop) atau divisi regional (divre). Selain itu juga dapat menghubungi customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.*