Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman mati terhadap 30 remaja yang menonton drama Korea (Drakor)Selatan. Mereka yang meniru ucapan di drama Korea Selatan juga mendapatkan hukuman keras.
Kabar mengejutkan tersebut menjadi perbincangan usai ditayangkan di stasiun televisi TV Chosun pada Kamis (27/6/2024). Tak sedikit warga Korea Selatan yang miris dan sedih melihat kehidupan warga Korea Utara, dilarang menikmati tayangan itu.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, dua remaja laki-laki Korea Utara yang diadili di depan umum dan dijatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton drama Korea Selatan. Situasinya kini semakin mencekam.
“Baru-baru ini, 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun di Korea Utara ketahuan menonton drama Korea Selatan. Sekitar 30 orang dari mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati,” ungkap pejabat Kementerian di Korea Selatan.