Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahun 2025, Wajib Miliki Asuransi Kendaraan

by Irawan Djoko Nugroho
18 Juli 2024 | 08:01
in Ekonomi
Ke depan, dengan adanya asuransi wajib, maka dimungkinkan ada perbedaan antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik terus menguat. Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Semua itu karena adanya risiko yang berbeda antara kedua jenis kendaraan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, (17/7/2024). Menurut Ogi Prastomiyono, selama ini persamaan tarif terjadi karena skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik. Ke depan, dengan adanya asuransi wajib, maka dimungkinkan ada perbedaan antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik.

Namun demikian, pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini, karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, pada saat ini tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.*

READ  Terindikasi Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank
Tags: Asuransi KendaraanGIIASOJK
Previous Post

Mengenal Bubur Asyura, Kuliner Istimewa Setiap 10 Muharam

Next Post

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U19 2024

Next Post
AFF U19 2024

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U19 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

21 Agustus 2023 | 14:16
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved