Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahun 2025, Wajib Miliki Asuransi Kendaraan

by Irawan Djoko Nugroho
18 Juli 2024 | 08:01
in Ekonomi
Ke depan, dengan adanya asuransi wajib, maka dimungkinkan ada perbedaan antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik terus menguat. Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Semua itu karena adanya risiko yang berbeda antara kedua jenis kendaraan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, (17/7/2024). Menurut Ogi Prastomiyono, selama ini persamaan tarif terjadi karena skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik. Ke depan, dengan adanya asuransi wajib, maka dimungkinkan ada perbedaan antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik.

Namun demikian, pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini, karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, pada saat ini tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.*

READ  OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026
Tags: Asuransi KendaraanGIIASOJK
Previous Post

Mengenal Bubur Asyura, Kuliner Istimewa Setiap 10 Muharam

Next Post

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U19 2024

Next Post
AFF U19 2024

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U19 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
PLN Mobile

Tagihan Listrik Naik? Begini Cara Cek Konsumsi Listrik dan Riwayat Pemakaian Lewat PLN Mobile

2 Juni 2026 | 10:00
Keputusan Iran mengaitkan dimulainya kembali perundingan dengan diakhirinya perang dan agresi Israel di semua lini, termasuk Gaza dan Lebanon, segera mendapat sambutan dari kelompok perlawanan Palestina. Informasi tersebut sebagaimana dilansir dari The Palestine Chronicles.

Iran Masukkan Gaza Sebagai Syarat Gencatan Senjata

2 Juni 2026 | 11:02
Menurut Harun, Hanania sebenarnya merupakan travel resmi yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai PPIU pada 2023. Hanania juga telah memiliki ijin PIHK sejak 2025.

Gagal Berangkatkan 900 Calon Jamaah Umrah, Hanania Berurusan Dengan Hukum

2 Juni 2026 | 11:52
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved