Jakarta, CoreNews.id — Modus pembelian minyak goreng dengan berfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) diminta untuk diwaspadai. Terlebih adanya modus pembelian minyak goreng murah di Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini. Di mana, sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP. Kasus ini menjadi kasus baru pertama yang dilaporkan OJK.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Ahad (21/7/2024). Menurut Friderica, saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, serta tawaran kerja. Untuk itu, ia meminta agar konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
Hingga saat ini, banyak temuan OJK menunjukkan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.*