Jakarta, CoreNews.id ̶ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang penerapan asuransi wajib guna mendorong tingkat penetrasi asuransi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, aturan tersebut rencananya ditetapkan untuk hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability.
“Sekarang nggak wajib (asuransi), nanti itu wajib. Kasusnya Kanjuruhan itu kan setelah diperiksa nggak ada yang terasuransi, tapi kalau nanti itu dengan asuransi wajib, jadi wajib diasuransikan. Di tiketnya ada paling bayar Rp 50 ribu untuk asuransi,” kata Ogi dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, asuransi wajib dapat membantu para korban dalam kasus-kasus semacam itu. Demikian pula dalam sektor transportasi. Ogi menilai asuransi wajib akan mampu menjamin pihak ketiga karena saat ini, Jasa Raharja hanya menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak untuk asuransi kendaraan.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen. Atau sekitar 7,5 juta orang (penduduk), dari 275 juta orang. Pada tahun 2022, densitas asuransi Indonesia dicatat baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. Untuk tahun 2027, tingkat penetrasi asuransi Indonesia diprediksi mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp2.400.000 per penduduk.*