Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan Asuransi Syariah Siap Spin Off Tepat Waktu

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2024 | 13:40
in Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada 11 Juli 2023.

Ilustrasi: Asuransi Syariah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada 11 Juli 2023. Jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan spin off tepat waktu, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut, dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.

Menanggapi regulasi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman (23/7/2024), menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh perusahaan asuransi syariah yang akan melakukan spin off agar prosesnya tidak menumpuk mendekati batas waktu yang ditetapkan OJK. Namun demikian semua penyelesaian kembali pada setiap perusahaan masing-masing. Asosiasi tidak membeda-bedakan metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru ataupun pengalihan portofolio.

Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa terdapat 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru, sesuai dengan pelaksanaan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi.*

READ  Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut
Tags: Asosiasi Asuransi Syariah IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganUnit Usaha Syariah
Previous Post

Innalillahi, Wapres ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Next Post

Harga Emas Diramal Naik Imbas Dolar Melemah

Next Post
peningkatan harga emas terjadi seiring dengan indeks dolar AS saat ini yang terus mengalami kenaikan. Kemungkinan besar, indeks dolar AS dalam perdagangan hari ini bergerak menuju level 105,00.

Harga Emas Diramal Naik Imbas Dolar Melemah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved