Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada 11 Juli 2023. Jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan spin off tepat waktu, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut, dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.
Menanggapi regulasi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman (23/7/2024), menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh perusahaan asuransi syariah yang akan melakukan spin off agar prosesnya tidak menumpuk mendekati batas waktu yang ditetapkan OJK. Namun demikian semua penyelesaian kembali pada setiap perusahaan masing-masing. Asosiasi tidak membeda-bedakan metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru ataupun pengalihan portofolio.
Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa terdapat 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru, sesuai dengan pelaksanaan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi.*