Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sepanjang September 2023 hingga Juli 2024, telah diblokir PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Pemblokiran ini sebagai bentuk komitmen BNI untuk memerangi perjudian daring.
Hal ini disampaikan Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom di Jakarta, (28/7/2024). Menurut Mucharom kembali, pihak manajemen BNI terus mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online. Adapun beberapa strategi yang dilaksanakan BNI misalnya adalah sebagai berikut.
Pertama. Melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI. Kedua, melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File) serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.
Ketiga, BNI menyiapkan sistem pemantauan pola-pola transaksi judi online terbaru. Pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran. Keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.*