Jakarta, CoreNews.id — Semenjak terbitnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, masyarakat kini perlu mengetahui parameter produk yang terafiliasi dengan Israel. Beberapa diantaranya adalah asal-usul perusahaan, sumber bahan baku, kepemilikan saham, teknologi dan lisensi, rantai pasokan dan distribusi, kemitraan dan aliansi strategis hingga reputasi dan branding.
Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris di sela-sela Forum Ukhuwah Islamiyah yang diselenggarakan MUI di Jakarta, (31/7/2024). Asal-usul perusahaan atas produk yang terafiliasi dengan Israel adalah produk tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berbasis di Israel atau memiliki kantor pusat di Israel. Sumber bahan baku dari produk yang terafiliasi dengan Israel adalah bahan baku tersebut diimpor dari Israel, terutama jika bahan tersebut merupakan komponen utama. Kepemilikan saham, adalah jika perusahaan yang produknya memiliki saham signifikan yang dimiliki oleh entitas Israel atau warga negara Israel.
Untuk teknologi dan lisensi, dapat dilihat dari penggunaan teknologi, paten, atau lisensi dari perusahaan Israel. Sedangkan pada rantai pasokan dan distribusi yaitu perusahaan yang terlibat dalam distribusi produk Israel, maka ia merupakan distributor utama atau sekunder. Sementara itu produk yang diproduksi melalui kemitraan atau aliansi dengan perusahaan Israel, diantaranya termasuk usaha patungan dan produk yang dipromosikan atau dikenal secara luas memiliki keterkaitan dengan Israel.
Menurut Fahira Idris kembali, lembaga yang mungkin terafiliasi dengan Israel juga dapat diidentifikasi parameternya. Semua terlihat dari kebijakan politik, ekonomi, dan sosial-budaya yang ada.
Pada kebijakan politik, parameter lembaga yang memiliki hubungan resmi atau kerja sama dengan entitas pemerintah Israel adalah adanya MoU atau partisipasi dalam forum internasional yang disponsori oleh Israel. Parameter pada sisi kebijakan ekonomi, terlihat jika lembaga tersebut menerima investasi atau memiliki hubungan kepemilikan dengan entitas Israel, kontrak bisnis atau proyek bersama dan apakah lembaga tersebut menjadi agen eksklusif bagi perusahaan Israel. Parameter kebijakan sosial-budaya, terlihat dari lembaga tersebut mensponsori program pendidikan, budaya, atau penelitian yang memiliki bias pro-Israel. Selain itu juga terlihat, jika lembaga tersebut memiliki agenda mendukung kepentingan sosial-budaya Israel serta lembaga yang mempromosikan media atau konten informasi yang menyuarakan narasi pro-Israel.*