Jakarta, CoreNews.id – Ormas Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji,” ungkap Ketua PHI, Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Musyanto menilai ada dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Muhaimin alias Cak Imin karena memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR.
“Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya ada kalau kita lihat pasal kode etik,” kata Musyanto.