Jakarta, CCreNews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.
“Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” ungkap Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
Aturan tersebut disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Sebagai tambahan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.