Jakarta, CoreNews.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Undip menggelar pendampingan pendaftaran sertifikasi tanah kepada warga di Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Kegiatan ini mendorong kesadaran warga untuk mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh kepastian hukum.
Peserta KKN Tim II Undip Nabil Afansa Muluk, mengatakan KKN Tim II Undip melaksanakan pendampingan pendaftaran sertifikat tanah warga melalui program dari pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia menyebutkan pendaftaran tanah warga untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki warga. “Mahasiswa melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya mengurus sertifikasi tanah warga,” ucap Nabil di sela-sela kegiatan, Jumat (2/8/2024) di Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kegiatan tersebut digelar secara kolaboratif antara mahasiswa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, serta warga setempat. Kegiatan yang dimulai dengan sosialisasi dan edukasi yang dilanjutkan dengan proses pengukuran dan verifikasi data di lapangan. Menurut Nabil, kegiatan ini untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga. “Saat tanah warga mendapat sertifikat maka akan dijadikan jaminan ke perbankan sebagai modal kerja untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” tambah Nabil.
Hanya saja, Nabil mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat sejumlah kendala di lapangan seperti rendahnya partisipasi warga dalam program PTSL serta kendala komunikasi mahasiswa dan warga. Situasi itu, kata Nabil, menyebabkan proses sertifikasi tanah warga menjadi terhambat. “Kurangnya dokumen warga atau warga tidak hadir saat jadwal pengukuran tanah. Situasi ini yang menghambat kelancaran dan efektivitas program PTSL,” ungkap Nabil.
Kendati demikian, Nabil menyebutkan kegiatan ini bermanfaat bagi warga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran sertifikasi tanah warga. Menurut dia, perlu ditingkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah melalui dokumen negara. “Edukasi kepada masyarakat harus senantiasa digencarkan untuk memberi perlindungan hukum kepada warga,” tandas Nabil.