Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Profil Rizky Juniansyah, Atlet Asal Serang Bawa Medali Emas Olimpiade 2024

by Redaksi
9 Agustus 2024 | 03:51
in Tokoh
Profil Rizky Juniansyah, Atlet Asal Serang Bawa Medali Emas Olimpiade 2024
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Rizki Juniansyah membawa nama harum dengan meraih medali emas Olimpiade 2024 dari cabang angkat besi yang berlangsung di Paris Expo Porte de Versailles, Jumat (9/8/2024) dini hari WIB. Berikut sekilas profilnya;

Rizki Juniansyah merupakan atlet muda angkat besi kelahiran Serang, Banten pada 17 Juni 2003.

Rizki lahir dari pasangan Mohamad Yasin dan Yeni Rohaeni. Kedua orang tuanya adalah atlet angkat besi nasional. Bahkan, sang ayah pernah meraih medali emas SEA Games pada 1983-1993.

Rizki bergabung ke Pelatda POM Banten sejak 2019. Meski masih berusia 15 tahun, saat itu Rizki berhasil meraih medali perak di kelas 67 kg pada Kejuaraan Asian Youth Championship.

Rizki terus konsisten mengikuti berbagai pertandingan internasional. Dia berhasil meraih medali di beberapa ajang seperti Asian Junior Championship, Junior World Championship, hingga SEA Games 2021.

Meski masih muda, Rizki Juniansyah telah meraih berbagai prestasi sepanjang karier angkat besinya, dia diantaranya seperti, 2 medali emas dan 1 medali perak IWF World Cup 2024 (kelas senior) dan 3 medali emas Kejuaraan Dunia Junior 2022 (kelas junior).

READ  Aktor Fauzi Baadila Jadi Komisaris Independen PT Pos Indonesia
Tags: Angkat besiOlimpiade Paris 2024Rizky Juniansyah
Previous Post

Indonesia Raya Kembali Menggema di Paris, Rizky Juniansyah Raih Medali Emas di Olimpiade 2024

Next Post

Mahasiswa Undip Gelar Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Tanah

Next Post
Mahasiswa Undip pendampingan sertifikasi tanah

Mahasiswa Undip Gelar Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved