Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Hari ini Dengan Imbal Hasil Hingga 6,875%

by Irawan Djoko Nugroho
13 Agustus 2024 | 10:00
in Keuangan
Ada 7 seri Sukuk Negara yang ditawarkan kepada investor. Mereka adalah seri SPNS 02022025, SPNS 29052025, PBS032, PBS030, PBS004, PBS039, dan PBS038. Adapun, tingkat imbalan untuk PBS032 dipatok sebesar 4,875%, PBS030 sebesar 5,875%, PBS004 sebesar 6,1%, PBS039 sebesar 6,625%, dan PBS038 sebesar 6,875%.

Ilustrasi: Sukuk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi lelang Sukuk Negara seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk), (13/8/2024). Ada 7 seri Sukuk Negara yang ditawarkan kepada investor. Mereka adalah seri SPNS 02022025, SPNS 29052025, PBS032, PBS030, PBS004, PBS039, dan PBS038. Adapun, tingkat imbalan untuk PBS032 dipatok sebesar 4,875%, PBS030 sebesar 5,875%, PBS004 sebesar 6,1%, PBS039 sebesar 6,625%, dan PBS038 sebesar 6,875%.

Lelang dibuka pada Selasa (13/8/2024) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. DJPPR Kemenkeu akan mengumumkan hasil lelang ada di hari yang sama. Adapun, setelmen akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Lelang sukuk tersebut dicatat untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024. Adapun target indikatif dalam lelang SBSN sebesar Rp8 triliun.*

READ  Pemerintah Akan Lelang Enam Seri Sukuk
Tags: DJPPRSukuk Negara
Previous Post

BI, BEI, KPEI dan 8 Bank Nasional Bentuk CCP

Next Post

Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Surya Darmadi

Next Post
Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Surya Darmadi

Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Surya Darmadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved