Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perpres Pemutihan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM Hadirkan Moral Hazard?

by Irawan Djoko Nugroho
25 Oktober 2024 | 09:15
in Keuangan
Namun demikian menurut Dian kembali, ada beberapa yang secara teknis harus dibicarakan. Di mana di antaranya adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan tersebut. Sebab, ia tidak ingin ini akan menjadi moral hazard bagi industri perbankan

Ilustrasi: Pemutihan Utang

Bagikan sekarang:

Banda Aceh, CoreNews.id — Presiden Prabowo disebut akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha UMKM, nelayan hingga petani. Wacana kebijakan turunan serupa sesungguhnya sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Di mana, UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung kerugian negara.

Terkait rencana Perpres tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (23/10/2024) menyatakan jika pada dasarnya OJK akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terlebih, jika memang tujuannya positif. Namun demikian menurut Dian kembali, ada beberapa yang secara teknis harus dibicarakan. Di mana di antaranya adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan tersebut. Sebab, ia tidak ingin ini akan menjadi moral hazard bagi industri perbankan.

Alasan Perpres Pemutihan Utang sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, ada jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krismon (krisis moneter) 1998. Utang dari 2008. Utang dari mana-mana. 5 juta-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama). Semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus. Semua itu membuat para petani yang memiliki utang lama itu kini tidak bisa mendapatkan pinjaman bank dan membuat mereka justru meminjam di rentenir atau pinjaman online.*

READ  Obligasi Rp 1,5 Triliun Kembali Diterbitkan WOM Finance
Tags: OJKPeraturan PresidenPresiden Prabowo
Previous Post

Merger XL Axiata dan Smartfren Sudah Masuk Tahap Due Dilligence

Next Post

Hyundai Resmi Luncurkan All-New SANTA FE di Indonesia

Next Post
Adapun harga all-new SANTA FE (On The Road/OTR Jakarta) adalah sebagai berikut. All-new SANTA FE Calligraphy (1.6T-GDi HEV): Rp 869.600.000. All-new SANTA FE Calligraphy (2.5 GDi): Rp 784.500.000. All-new SANTA FE Prime (1.6T-GDi HEV): Rp 786.300.000. All-new SANTA FE Prime (2.5 GDi): Rp 699.000.000.

Hyundai Resmi Luncurkan All-New SANTA FE di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

AS Kembalikan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 Hasil Jarahan ke Indonesia

13 Juli 2026 | 15:31
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved