Jakarta, CCoreNews.id – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Hal ini dibenarkan Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Dedi Eduar Eka terkait pembebasan Jessica.
“Betul. Hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ungkap Dedi, seperti dikutip CNN, Minggu (18/8/2024).
Rencana pembebasan Jessica sebelumnya disinggung pengacara dia, Otto Hasibuan. Ott menyebut kliennya keluar dari tahanan usai mendapat pembebasan bersyarat.
“Rencananya demikian (besok bebas). Bersyarat,” ujar Otto lewat pesan singkat, kemarin.
Sebagai tambahan, Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui karena membunuh korban dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam.