Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mulai Hari Ini PSE Wajib Patuh 100 Persen PP Tunas

by Irawan Djoko Nugroho
28 Maret 2026 | 16:42
in Tekno
Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Kemkomdigi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah secara resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya pada Sabtu (28/3/2026). Semua platform digital yang berbisnis di Indonesia, diinstruksikan untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya agar sesuai dengan PP Tunas tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, (28/3/2026). Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Sebagai informasi, pemerintah dicatat telah mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah bersikap kooperatif penuh. X dicatat telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Pusat Bantuan serta Panduan Pengguna, serta berkomitmen memulai penonaktifan akun yang penggunanya di bawah batas usia tersebut pada Sabtu (28/3/2026). Sementara itu Bigo Live, telah menyesuaikan batas usia menjadi “18+” pada perjanjian pengguna dan toko aplikasi. Ini didukung dengan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan manusia.

Namun demikian, Roblox dan TikTok dicatat masih menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Roblox berencana menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain secara offline. TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan akan mengumumkan peta jalan operasional pengguna usia 14-15 tahun besok (28/03/2026).*

READ  Kominfo Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia
Tags: KemkomdigiMenkomdigi RI Meutya Hafid
Previous Post

Lionel Messi Kembali Perkuat Timnas Argentina

Next Post

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

Next Post
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved