Jakarta, CCoreNews.id – Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim memiliki bukti baru (novum) yang akan diajukan pada peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
Otto mengatakan novum itu tidak bisa dihadirkan olehnya pada persidangan 8 tahun lalu. Sebab, bukti itu hilang dan tak kunjung didapatkannya.
“Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” ungkal Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto meyakini jika bukti itu dihadirkan, maka putusan hakim bisa saja berbeda.
“Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain,” ujar dia.
Sebagai informasi, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.