Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan eks terpidana Jessica Kumala Wongso di kasus ‘Kopi Sianida’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengajuan PK telah diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan menjadi hak terpidana atau ahli waris. Sebab itu, ia memastikan pihaknya siap apabila Jessica kembali mengajukan PK.
“Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” ungkapnya kepada media, Selasa (20/8/2024).
Meski demikian, Harli menegaskan pengajuan PK bisa diajukan pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica jika ada bukti baru (novum) atau bukti kekeliruan dari hakim.
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” tegasnya.