Jakarta, CoreNews.id – Peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024 kembali terbuka usai putusan ambang batas pencalonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).
“Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” ungkap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada media, Selasa (20/8).
Sebagai informasi, MK mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK tak lagi memberlakukan ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.