CoreNews.id, Jakarta – Sejumlah anggota DPR yang masuk dalam pansus angket haji mencecar Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief soal alokasi kuota haji tambahan.
Anggota pansus dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti mengatakan sudah ada keputusan rapat Komisi VIII DPR RI soal alokasi kuota haji.
Ia pun bertanya kepada Hilman apakah mengetahui hasil kesimpulan rapat itu.
“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat,” kata Esti dalam Rapat Pansus Haji, Rabu (21/8).
“Atas dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” imbuh dia.
Ia pun bertanya kepada Hilman apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.
“Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Sri Wulan meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?” tanya Sri.
DPR sebelumnya membentuk pansus untuk mendalami pelaksanaan Haji 2024 yang dinilai banyak diwarnai kejanggalan dalam pelayanannya.
Pansus telah diresmikan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Cak Imin.