Jakarta, CCoreNews.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK,” ungkapnya, Rabu, (21/8/2024).
Said menjelaskan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK,” tegasnya.
Sebagai informasi, Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.