Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh ‘Peringatan Darurat’ Imbas Putusan MK Dianulir DPR RI

by Redaksi
21 Agustus 2024 | 21:56
in Nasional
Heboh ‘Peringatan Darurat’ Imbas Putusan MK Dianulir DPR RI
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Jagad media sosial dihebohkan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Banyak pengguna medsos menggugah gambar garuda tersebut di berbagai platform medsos seperti, instagram, X, WA dan lain sebagainya

Di Instagram, misalnya, banyak nitizen menggugah Instagram Stories dengan gambar tersebut. Pun demikian di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.

Beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar juga turut serta membagikan postingan tersebut.

Dari berbagai penelusuran, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dimana, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.

READ  Datangi DPR, Para Hakim Bandingkan Gajinya dengan Uang Jajan Rafathar
Tags: DPR RIPeringatan daruratPutusan MK
Previous Post

Azizah Salsha Polisikan Akun yang Fitnah Rumah Tangganya

Next Post

Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh Gelar Aksi Besok

Next Post
Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh Gelar Aksi Besok

Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh Gelar Aksi Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Ruth kembali, Cina menjadi negara mitra utama implementasi LCT Indonesia dengan kontribusi transaksi mencapai 89%. Sementara itu, Jepang dan Malaysia masing-masing berkontribusi sebesar 6% dan 3%.

BI Akan Perluas Penggunaan LCT ke Singapura, India, dan Arab Saudi

23 Mei 2026 | 12:45
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Harga Xmax Connected sebesar Rp 66.855.000 (OTR Jakarta), naik sekitar Rp 405.000 dari sebelumnya Rp 66.450.000. Untuk varian Xmax Tech MAX, harga naik Rp 365.000, dari Rp 71.750.000 menjadi Rp 72.115.000 (OTR Jakarta).

Yamaha Luncurkan Xmax 250 Dengan Warna Baru

9 Oktober 2024 | 13:16
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Piala Dunia 2026 Dipastikan Tetap Digelar

10 Maret 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved