Jakarta, CoreNews.id – Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi A menegaskan bahwa saat ini DPR akan mengikuti aturan sesuai putusan MK jika sampai 27 Agustus tidak dilakukan pengesahan RUU Pilkada.
“DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK,” kata Hasan Nasbi seperti dikutip Detikcom, Kamis (22/8/2024).
Pemerintah sendiri, lanjut Hasan Nasbi, dalam posisi mengikuti aturan yang berlaku. Ia memastikan jika tidak adanya aturan baru maka pemerintah tetap mengikuti aturan yang saat ini berlaku.
“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” tegasnya.