Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Susunan Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

by Rendy
5 September 2024 | 12:32
in Humaniora
Susunan Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, akan memimpin misa akbar di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (5/9/2024). Misa akbar ini diperkirakan akan dihadiri oleh lebih dari 86.000 umat Katolik dari seluruh Indonesia.

Misa akbar tersebut akan diselenggarakan di dua stadion yang berbeda di kompleks SUGBK. Sebanyak 60.000 umat akan berada di Stadion GBK, sementara 26.000 umat lainnya akan berada di Stadion Madya GBK.

Meskipun acara Misa akbar ini terbuka untuk umum, hanya umat yang telah memiliki gelang yang diperbolehkan masuk ke dalam Stadion GBK maupun Stadion Madya. Bagi mereka yang tidak dapat hadir langsung, Misa dapat diikuti melalui live streaming.

Susunan Acara Misa Agung Paus Fransiskus

Pre-Mass (Pukul 12:00 – 17:00 WIB)- Lonceng Gereja: Doa Malaikat Tuhan

    • Pemutaran Instrumen: Gregorian Chants | 9 & 10th Century Roman Catholic
    • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
    • Welcoming Greeting Video 1
    • Menyanyikan Lagu Nasional 
    • Welcoming Greeting Video 2
    • Penampilan Lagu Gerejani 1
    • Penampilan Lagu Gerejani 2
    • Pemutaran Video Profil Pope Francis
    • Talkshow “FAITH – FRATERNITY – COMPASSION”
    • Penampilan Lagu: “St. Fracis Prayer”
    • Pope Francis Quote & Taize Prayer
    • Penampilan Lagu “Bunda Penolong Abadi”
    • Doa Rosario
    • Lagu Penutup Rosario: Salam Maria

    Misa Kudus (Pukul 17:00 – 18:30 WIB)- Perarakan Masuk, Pendupaan Altar dan Patung Maria

      • Pembukaan: Tanda Salib dan Salam
      • Doa Tobat
      • Tuhan Kasihanilah
      • Madah Kemuliaan
      • Doa Kolekta
      READ  Shalat Dhuha Pada Waktu Ini Berpahala Senilai Ibadah Haji dan Umroh
      Tags: GBKMisa akbarPaus Fransiskus
      Previous Post

      9000 Personel Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus

      Next Post

      Rakayasa Arus, Warga Jakarta Diimbau Cari Jalur Alternatif Saat Misa Paus Fransiskus

      Next Post
      Rakayasa Arus, Warga Jakarta Diimbau Cari Jalur Alternatif Saat Misa Paus Fransiskus

      Rakayasa Arus, Warga Jakarta Diimbau Cari Jalur Alternatif Saat Misa Paus Fransiskus

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      PARIWARA

      Green movement pertamina

      Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

      8 Mei 2025 | 14:00
      Logo Danantara

      Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

      12 Maret 2025 | 09:00
      Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

      BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

      18 Februari 2025 | 17:00
      Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

      Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

      9 Januari 2025 | 17:00

      POPULER

      Kisah Singkat Nabi Nuh AS

      Kisah Singkat Nabi Nuh AS

      31 Juli 2024 | 16:00
      KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

      KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

      25 November 2025 | 14:14
      Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

      Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

      1 Oktober 2025 | 14:56
      CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

      4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

      6 November 2024 | 10:36
      Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

      Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

      25 November 2025 | 11:14
      caketum PPP

      Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

      25 November 2025 | 13:16
      • Redaksi Corenews.id
      • Pedoman Media Siber
      • Email Login

      Corenews.id | All Rights Reserved

      No Result
      View All Result
      • Trending
      • News
        • Nasional
        • Internasional
        • Metropolitan
        • Daerah
      • Politik
        • Pemilu
      • Hukum
      • Pariwara
      • Bisnis
        • Keuangan
        • Ekonomi
        • Properti
        • Pasar Modal
      • Tekno
      • Gaya Hidup
      • Humaniora
      • Olah Raga
      • Tokoh
      • Opini

      Corenews.id | All Rights Reserved