Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

by Teguh Imam Suyudi
25 Februari 2026 | 18:00
in Humaniora
zakat-baznas-bukan-untuk-mbg

Ilustrasi Petugas Amil dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu dana zakat dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat bikin heboh. Tapi Baznas RI langsung meluruskan: Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan sama sekali untuk program MBG.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan seluruh dana ZIS yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai aturan syariat Islam dan tidak bisa dialihkan ke program di luar ketentuan.

“Kami tegaskan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 25/2/2026.

Menurut Rizaludin, penggunaan zakat sudah diatur jelas hanya untuk delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Aturan ini menjadi dasar utama pengelolaan zakat agar tetap sesuai koridor syariah.

Ia juga menjelaskan bahwa secara sistem, dana zakat dan Program MBG berada di jalur yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai dari anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan aturan ketat.

Baznas memastikan pengelolaan zakat berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana yang terkumpul difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan.

Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya. Transparansi pengelolaan zakat bisa diakses melalui laporan resmi Baznas.

Amanah muzaki, kata Rizaludin, tetap dijaga agar bantuan benar-benar sampai ke yang membutuhkan.

READ  Berapa Besaran dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah 2025?
Tags: BAZNASMBGZakat
Previous Post

UEA Hibahkan 30 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia pada Ramadan 1447 H

Next Post

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Tegaskan Tak Sentuh Warga Miskin—Hanya Kelas Menengah-Atas Terdampak!

Next Post
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Tegaskan Tak Sentuh Warga Miskin—Hanya Kelas Menengah-Atas Terdampak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved