Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPU Desak Bacalon Pilkada Banten Tuntaskan LHKPN

by Miroji
10 September 2024 | 13:49
in Politik
KPU Desak Bacalon Pilkada Banten Tuntaskan LHKPN

sumber foto: rri.co.id

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mendesak bakal calon kepala daerah di Pilkada Banten untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi di daerah, pihaknya memberikan toleransi hingga 14 September 2024 mendatang.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Akhmad Subagja mengatakan, pasangan bakal calon Pilkada 2024 telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN. Hal ini sebagai salah satu persyaratan pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Selain itu, pihaknya juga melakukan supervisi untuk proses pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten. Saat ini, proses melengkapi syarat administrasi masih berlangsung pada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak.

Akhmad meminta agar segera menuntaskan LHKPN hingga waktu pengumuman hasil persyaratan administrasi peserta Pilkada pada 14 September.

“Kita meminta kepada yang bersangkutan itu, sampai dengan tanggal 14 harus sudah menyampaikan LHKPN,” kata dia.

LHKPN yang diminta pada pendaftaran Pilkada 2024, yakni setelah Desember 2023. Adapun proses tersebut bisa memakan beberapa hari untuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan mengeluarkan tanda terima.

Namun, apabila bakal calon Pilkada 2024 belum dapat menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu tersebut, tetap harus dilengkapi. Karena, dokumen tersebut dapat diterima hingga masa penetapan pasangan calon 22 September.

“Yang penting yang bersangkutan itu, misalnya hari ini dia sudah membuat (LHKPN, red), atau kemarin di tanggal 7-8 itu, mereka harus sudah membuat. Karenakan perbaikan itukan di tanggal 6,7,8 ya, nah mereka itu harus sudah membuat, melaporkan ke KPK,” ujar dia.

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU. KPK membuka layanan LHKPN pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen.

READ  PBNU Tolak Usulan Pengembalian Konsesi Tambang dari KH Said Aqil
Tags: Pilkada Banten
Previous Post

Aher Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie

Next Post

Puan Pastikan Prabowo – Megawati Bertemu sebelum 20 Oktober

Next Post
Puan Pastikan Prabowo – Megawati Bertemu sebelum 20 Oktober

Puan Pastikan Prabowo - Megawati Bertemu sebelum 20 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Kata Mabes TNI, Usai Anies Bilang Separuh Tentara Tak Punya Rumah Dinas

Kata Mabes TNI, Usai Anies Bilang Separuh Tentara Tak Punya Rumah Dinas

9 Januari 2024 | 12:57
Batal Dukung Ganjar Pranowo, Inilah Hasil Kopdarnas PSI

Batal Dukung Ganjar Pranowo, Inilah Hasil Kopdarnas PSI

22 Agustus 2023 | 23:22
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)

Merdeka Battery (MBMA) Akan Gelar RUPSLB di Bulan Oktober 2023

29 September 2023 | 08:19
Hal itu disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pada hari Rabu (17/12/2025), selepas Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 16-17 Desember 2025. Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global.

BI Rate Tetap Dipertahankan di Level 4,75%

17 Desember 2025 | 15:43
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved