Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat dapat memanfaatkan kanal aduankonten.id untuk melaporkan berbagai konten negatif termasuk mengenai judi online.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Teman-teman asosiasi seperti AFTECH juga luar biasa juga karena kita terima aduan juga dari asosiasi yang juga bikin patroli sendiri,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir di dalam diskusi publik di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 11/09/2024.
Menurutnya, adanya aduan tersebut juga membuktikan bahwa platform aduankonten.id, yang merupakan platform besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menjadi bagian solusi dari pemutusan akses ke situs-situs website yang memuat konten perjudian daring.
Hokky mengungkapkan bahwa selama 17 Juli 2023-11 September 2024, Kemkominfo telah menangani dan memutus akses ke konten judi online sebanyak 3.277.834 konten.
ShopeePay, salah satu anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), menjadi salah satu contoh perusahaan yang memberantas judi online dan memanfaatkan eksistensi kanal aduankonten.id sebagai platform yang membantu pemberantasan judi online.
“Kami juga ikut sosialisasikan terhadap aduankonten.id. Karena kami memberikan informasi bahwa ini yang authorized adalah aduankonten.id. Karena kalau kami dari industri, kami punya keterbatasan dalam menanggulangi hal-hal itu,” kata Direktur Utama ShopeePay Indonesia Radityo Triatmojo, dalam acara yang sama.
Menurut Hokky, langkah-langkah kolaborasi memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada seperti aduankonten.id untuk memberantas judi online merupakan cara yang tepat karena judi online saat ini juga telah mengalami pertumbuhan ekosistem.
“Saat ini pengembang dan pelaku judi online juga beradaptasi dengan teknologi untuk melakukan kejahatannya dengan modus Black Hat SEO membuat mesin pencarian daring tertipu dan malah membantu konten-konten judi daring itu bisa berseliweran di ruang digital,” jelasnya.